Syarat Pengangkatan Calon Hakim Agung
Edisi: 07/27 / Tanggal : 1998-11-23 / Halaman : 11 / Rubrik : KRT / Penulis : SOETJIPTO, ADI ANDOJO , ,
DALAM pasal 7 ayat (1) item "b" Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ditentukan bahwa untuk diangkat menjadi hakim agung, seorang calon harus memenuhi syarat berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
"Berwibawa" berarti dihormati orang. Rasa hormat bisa timbul karena dia memiliki kekuasaan atau kekuatan, mempunyai pengaruh besar atau mempunyai karisma. Untuk menjadi berwibawa, seseorang mutlak harus berwatak jujur, adil, dan tidak tercela. Seorang penipu, maling, pemabok -- meski mempunyai kekuasaan -- pasti tidak berwibawa. Di Indonesia, banyak pejabat yang berkelakuan demikian sehingga negara kita terpuruk seperti sekarang ini. Rakyat tidak lagi mempercayai pemerintah. Kekacauan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…
Provokator
1999-03-08Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…