Memecah Hegemoni Sentral Presiden

Edisi: 14/28 / Tanggal : 1999-06-13 / Halaman : 31 / Rubrik : NAS / Penulis : Sulistyadi, Happy , Anom, Andari Karina , Wiremmer, Hendriko L.


UUD 1945 yang disakralkan Orde Baru tak lagi bakal menjadi barang mati yang keramat. Setelah MPR pada November lalu mencabut aturan referendum yang tak memungkinkan diubahnya UUD 1945, beberapa partai politik yang diperkirakan bakal meraih suara paling banyak pada pemilihan umum kali ini juga mengakui kelemahan UUD 1945, sehingga memperburuk demokrasi di Indonesia.

Salah satu kelemahan penting pada UUD 1945 adalah soal sistem pembagian kekuasaan, yang membuat kekuasaan sangat besar dan terpusat pada presiden. Kekuasaan presiden jauh melampaui kekuasan organ negara lainnya seperti Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan MPR. Tilik saja, dari 36 pasal UUD 1945, sebanyak 17 pasal mengatur presiden, sementara DPR hanya dijamin dengan sembilan pasal, bahkan MA cuma dua pasal.

Kekuasaan presiden meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ia kepala pemerintahan, kepala negara, pembuat undang-undang, sekaligus mandataris MPR. Di bidang eksekutif, sampai-sampai penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan dan tanggung jawab…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?