Yudikatif Yang Dikebiri Politik
Edisi: 14/28 / Tanggal : 1999-06-13 / Halaman : 32 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Dan selama ini, peraturan perundang-undangan juga memecah kekuasaan kehakiman menjadi dua: wewenang yudisial di MA, tapi wewenang administrasi, organisasi, dan finansial ada pada pemerintah. Dualisme itu menjadi pintu masuk bagi pengaruh eksekutif. Walhasil, hakim yang pegawai negeri lebih mengutamakan lembaga eksekutif yang memutuskan gaji, promosi, dan karirnya.
Keadaan itu yang membuat hakim tak berani mengalahkan pemerintah. Fenomenanya mencuat antara lain pada vonis gugatan PDI, kasus tanah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?