Masih Ada Cek Kosong Di Ruu Pers
Edisi: 05/27 / Tanggal : 1998-11-09 / Halaman : 64 / Rubrik : MD / Penulis : Sugrahetty, Gabriel , Fuadi, Ahmad ,
BUKANNYA mau sok istimewa jika wartawan harus mendapat perlindungan ketika meliput berita. Pekerjaan wartawan itu sangat bertalian dengan kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi. Pengamat pers Andi Muis bahkan menganggap kepentingan terhadap informasi itu seperti orang butuh makanan atau pakaian. Karena itu wartawan harus dilindungi dalam upaya menyajikan informasi. "Harus dihukum berat bagi orang yang menganiaya wartawan," kata guru besar komunikasi dan hukum Universitas Hasanudin Ujungpandang itu.
Ada untungnya Muis ikut terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pers draft VIII yang disiapkan pemerintah. Setidaknya suaranya didengar. Dalam RUU draft VIII, pada Pasal 26 disebutkan, ancaman hukuman bagi siapa pun yang langsung atau tidak langsung menghalangi wartawan menjalankan fungsinya adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Semangat pasal ini jelas berbeda dengan pasal ancaman pidana yang terdapat dalam draft VII. Sebelumnya, ancaman justru diberikan kepada penerbitan pers. Bila menggunakan pers untuk kepentingan pribadi atau golongan yang menyebabkan penyelewengan peranan pers, mereka diancam…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…