Awas, Uang
Edisi: 02/27 / Tanggal : 1998-10-19 / Halaman : 56 / Rubrik : KL / Penulis : Purba, A. Zen Umar , ,
A. Zen Umar Purba
BIAR "krismon", utang harus dibayar. Ini norma bangsa beradab,
termasuk Indonesia. Malah hukumnya sudah lama ada, jauh sebelum
Indonesia merdeka. Harta seseorang merupakan jaminan untuk
pembayaran utangnya, kata Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan
Undang-Undang Kepailitan (UUK) kita. Dengan UUK, maka atas
permintaan para kreditor, pengadilan dapat menyatakan debitor
pailit, dan aset si pailit masuk ke dalam penguasaan kurator.
Tentu setiap kreditor tidak akan mendapat penuh tagihan
masing-masing. Budel pailit harus dibagi secara proporsional di
antara kreditor (paritas creditorum), kecuali para kreditor
yang memegang hak tanggunan dan hak-hak kebendaan lain, serta
yang oleh undang-undang diistimewakan.
Tapi, selama ini orang seakan tidak peduli dengan UUK keluaran
tahun 1905 itu. Mahasiswa hukum umumnya tak bernafsu mengikuti
kuliah hukum kepailitan. "Tidak konkret, kurang membumi," kata
mereka. Hingga tahun lalu tercatat baru…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…