Likuidasi Bank, Pikirkan Nasib Pekerja
Edisi: 07/28 / Tanggal : 1999-04-26 / Halaman : 10 / Rubrik : KRT / Penulis : ALAM, SUNARTO SUKMA , ,
TUNTUTAN karyawan terlikuidasi memperoleh pesangon sebesar 10 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) cukup masuk akal dan wajar, mengingat krisis ekonomi saat ini dan sebagian besar mereka adalah pegawai tetap. Karena itu, pemerintah sepatutnya mempertimbangkan dengan adil. Siapa yang ingin di-PHK di tengah krisis seperti ini?
Jika pemilik bank dan pemerintah bersikeras hanya memberikan dua kali gaji seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1996_yang juga akan diterapkan pada pekerja bank yang ter-PHK akibat keputusan likuidasi bank oleh Pemerintah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…
Provokator
1999-03-08Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…