Beban Politik Agama Konghucu
Edisi: 07/28 / Tanggal : 1999-04-26 / Halaman : 33 / Rubrik : AG / Penulis : Zulkifli, Arif , Bramantyo, Ardi , Nur Yasin, Ali
IA tidak pernah berniat untuk berzina. Perbuatan intim dengan perempuan yang telah memberinya satu anak itu, baginya, adalah hubungan yang sah. Mereka menikah dalam sebuah prosesi agama yang khusyuk di sebuah kelenteng dengan dilindungi oleh dewa-dewa yang memandang mereka dengan takzim.
Tapi, di sebuah negara yang belum sepenuhnya melindungi hak sipil, perkawinan Budy Wijaya dan Lany Guito itu seperti sia-sia. Ketika hendak mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil Surabaya, pasangan Konghucu itu ditolak. Soalnya, dalam pandangan petugas kantor itu, agama yang menaungi perkawinan mereka bukan agama resmi. Perkawinan itu dianggap sebagai perkawinan yang liar.
Kejadian hampir empat tahun lalu itu sempat bikin gempar. Di pengadilan, kedua pasangan itu bahkan sampai mendatangkan Ketua Umum Nahdlatul Ulama K.H. Abdurrahman Wahid sebagai saksi ahli. Tapi, setelah empat tahun berselang, kasus…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…