Rahardi Membela, Tommy Bebas?
Edisi: 06/28 / Tanggal : 1999-04-19 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Setiawan, Iwan , Budiyarso, Edy
KESUNGGUHAN pemerintah mengusut kasus korupsi lagi-lagi diragukan orang. Yang diharapkan adalah sebuah langkah maju, yang terjadi justru kemunduran. Beddu Amang dan Tommy Soeharto, yang semestinya dijatuhi hukuman, salah-salah bisa melenggang dengan senyum lebar keluar sidang pengadilan. Kalau hal ini sampai terjadi, aktor intelektualnya tak lain dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rahardi Ramelan_dalam kasus ini bertindak sebagai Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog).
Seperti ramai diberitakan, pekan-pekan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menyidangkan kasus korupsi senilai Rp 95 miliar, yang berkaitan dengan proses ruilslag (tukar-menukar) tanah antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti. Proses pengadilan ini tiba-tiba seperti dimentahkan hanya karena ada semacam pleidoi (pembelaan) dari Rahardi Ramelan. Meski belum secara resmi diutarakan di pengadilan, pleidoi Rahardi itu menyatakan pembatalan ruilslag dan kasusnya akan diselesaikan secara perdata.
Peradilan perdana kasus itu, dengan terdakwa mantan kepala Bulog, Beddu Amang, dan mantan direktur utama Goro, Ricardo Gelael, bisa kian semarak, lantaran Senin pekan ini Hutomo Mandala Putra_bekas komisaris utama Goro_yang disebut jaksa dengan nama alias Tomi bin Soeharto, juga akan duduk di kursi terdakwa.
Sedangkan manuver Menteri Rahardi itu membuat orang cemas, jangan-jangan kasus korupsi itu akan bernasib serupa dengan kasus korupsi dana cengkeh senilai Rp 115,7 miliar yang menghebohkan itu. Walaupun ditentang keras, persidangan kasus korupsi itu berakhir dengan vonis bebas atas terdakwa Nurdin Halid, Direktur Utama Goro, yang juga anggota DPR dari Fraksi Karya Pembangunan.
Mirip dengan korupsi dana SWKP cengkeh, manipulasi ruilslag tanah Bulog cukup menggambarkan betapa para pengusaha dan kerabat dekat Soeharto bisa dengan gampang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…