'sensor Pers' Siapa?
Edisi: 01/27 / Tanggal : 1998-10-12 / Halaman : 33 / Rubrik : HK / Penulis : , ,
KETIKA Yogie S.Memet masih menjabat Menteri Dalam Negeri, pemerintah telah menggarap rancangan undang-undang unjuk rasa. Rancangan itu belakangan diambil alih Departemen Pertahanan dan Keamanan. Namun, tingkatnya diturunkan menjadi Perpu alias Peraturan Pengganti Undang-Undang. Kemudian rancangan itu diperbaiki di Departemen Kehakiman. Setelah rampung, Perpu disampaikan ke Sekretariat Negara.
Ternyata, begitu Perpu diteken Presiden B.J. Habibie pada 24 Juli lalu, dan berlaku pula saat itu pula, gelombang protes muncul. Sebab, Perpu (dibuat pemerintah secara sepihak karena keadaan darurat) dianggap menafikan kedaulatan rakyat, yang secara ideal seharusnya terwujud lewat undang-undang buatan pemerintah bersama dengan DPR.
Muatan Perpu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…