Kemandirian Hakim
Edisi: 01/27 / Tanggal : 1998-10-12 / Halaman : 48 / Rubrik : KL / Penulis : Mangkoedilaga, Benjmin , ,
Benjmin Mangkoedilaga*
* Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti
KALAU kita bicara peradilan mandiri, perwujudannya di Indonesia adalah peradilan atau hakim yang dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutil.
Kalau kita bertanya kepada insan hakim Indonesia, apakah dalam melaksanaan tugasnya mereka masih merasa ada campur tangan dari pihak lembaga peradilan, tentu saja jawabannya adalah "benar". Bahkan, kadang-kadang intervensi tersebut kasatmata.
Secara yuridis dan politis, perihal campur tangan ini sudah tercantum dalam Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 19 Tahun 1964. Dalam salah satu pasal ketentuan tersebut dinyatakan bahwa demi kepentingan revolusi, keselamatan negara dan bangsa, atau kepentingan masyarakat yang sangat mendesak, presiden dapat turun tangan atau campur tangan dalam soal-soal peradilan.
Sebelumnya, dalam Penprcs No. 16 Tahun 1963 tentang Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub), independensi hakim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…