Awas Utang
Edisi: 00/27 / Tanggal : 1998-10-03 / Halaman : 75 / Rubrik : KL / Penulis : Purba, A. Zen Umar , ,
A. Zen Umar Purba
BIAR "krismon", utang harus dibayar. Ini norma bangsa beradab, termasuk Indonesia. Malah hukumnya sudah lama ada, jauh sebelum Indonesia merdeka. Harta seseorang merupakan jaminan untuk pembayaran utangnya, kata Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Kepailitan (UUK) kita. Dengan UUK, maka atas pennintaan para kreditor, pengadilan dapat menyatakan debitor pailit, dan aset si pailit masuk ke dalam penguasaan kurator. Tentu setiap kreditor tidak akan mendapat penuh tagihan masing-masing. Budel pailit harus dibagi secara proportional di antara kreditor (paritas creditorum), kecuali para kreditor yang memegang hak tanggungan dan hak-hak kebendaan lain, serta yang oleh undang-undang diistimewakan.
Tapi, selama ini prang seakan tidak peduli dengan UUK keluaran tahun 1905 itu. Mahasiswa hukum umumnya tak bernafsu mengikuti kuliah hukum kepailitan. "Tidak konkret. kurang membumi," kata mereka. Hingga tahun lalu tercatat baru sekitar 50 perkara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…