Kontrak Direvisi Atau Utang Disesuaikan?
Edisi: 06/27 / Tanggal : 1998-11-16 / Halaman : 56 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Wiremmer, Hendriko L. , Prabandar, Purwani Diyah
KONTROVERSI listrik swasta yang mengguncang PLN kini mencuat
sebagai perkara hu-kum. Setelah Karaha Bodas, pemilik proyek
listrik swasta di Tasikmalaya dan Garut, Jawa Barat, menggugat
PLN di arbitrase perdagangan internasional di Jenewa, Swiss,
terakhir California Energy Company Inc. dari Amerika Serikat
menuntut badan usaha milik negara itu di arbitrase di Jakarta.
Karaha Bodas, yang telah mengeluarkan biaya awal proyek senilai
US$ 100 juta atau Rp 0,8 triliun (dengan kurs Rp 8.000 per
dolar) memang tak sampai menuntut ganti rugi. Perusahaan
patungan antara Caitnes dan Florida Power -- keduanya dari
Amerika Serikat -- serta Japan's Tomen plus mitra lokal PT
Sumarah Daya Sakti itu hanya meminta agar PLN memberikan
kepastian atas nasib proyek listrik swasta mereka yang
ditangguhkan sejak 10 Januari silam.
Tak demikian halnya dengan California Energy. Melalui sebuah
arbitrase (perwasitan) internasional di Jakarta, pemegang tiga
proyek listrik swasta di Dieng (Jawa Tengah), Patuha (Jawa
Barat), dan Bedugul (Bali) itu menuntut ganti rugi US$ 400 juta
atau Rp 3,2 triliun dari PLN dan pemerintah Indonesia. Pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…