Bintang Disayang, Produser Mengekang

Edisi: 02/28 / Tanggal : 1999-03-22 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Cahyani, Dewi Rina ,


DI dunia niaga, kontrak standar acap dijadikan senjata ampuh. Dengan kontrak yang sudah disiapkan pihak pertama itu, praktis pihak kedua, entah pembeli, debitur, ataupun konsumen, tinggal menandatangani, walaupun isi kontrak lebih menguntungkan pihak pertama. Di sektor film dan sinetron juga begitu. Ada klausul kontrak yang menyatakan bahwa kendati kontrak sudah rampung, sang bintang sinetron bersedia melakukan shooting tambahan bila episode sinetron itu diperpanjang.

Masalahnya, klausul kontrak tersebut tak menyebut secara tegas batas waktu dan jumlah episode tambahan yang dimaksud. Karena tidak ada batasan yang konkret, timbul masalah, apakah seorang bintang sinetron harus terus-menerus terikat kontrak dengan produsernya. Persoalan itulah yang kini jadi pertikaian antara bintang sinetron Tersanjung, Ari Wibowo, dan Raam Punjabi, produser sinetron dari PT Tripar Multivision Plus.

Pada 24 September 1996, Ari meneken kontrak selama dua tahun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…