Buron Ke Singapura, Dituntut Dari Jakarta
Edisi: 22/27 / Tanggal : 1999-03-08 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Adi, I G.G. Maha ,
GEBRAKAN Kejaksaan Agung dan kepolisian kini mulai melemah terhadap para bankir. Dengan alasan bahwa bankir hanya bisa mengembalikan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kalau mereka dibiarkan berusaha di luar (penjara), untuk sementara bebaslah para debitur kakap itu.
Bank Indonesia memang sangat baik kepada para bankir, tidak terkecuali terhadap Bambang Sutrisno, tersangka kasus korupsi Bank Surya. Tapi tidak demikian istri Bambang, Nyonya Gina Widjaja. Tak tanggung-tanggung, Gina menggugat suaminya, Bank Bali, serta delapan lembaga keuangan yang lain. Wanita ini merasa dirugikan gara-gara namanya dilibatkan dalam kasus kredit macet suaminya dengan Bank Bali dan delapan lembaga keuangan itu. Gina menuntut ganti rugi Rp 1,2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut pengacara Gina, Prastowo, Bambang Sutrisno menjadi penjamin pribadi pada kredit yang diperoleh PT Surya Supratama Finance dari konsorsium sembilan lembaga keuangan yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…