Fungsi Pengawasan Bi Lemah

Edisi: 21/27 / Tanggal : 1999-03-01 / Halaman : 11 / Rubrik : KRT / Penulis : HASAN, JERI ANWAR


MENTERI Keuangan beberapa waktu lalu mengajukan Rencana Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Sebelum dibahas oleh DPR, RUU ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama menyangkut independensi pengawasan yang akan dilakukan oleh lembaga lain yang dibentuk pemerintah. Sangat disayangkan, sampai saat ini para ahli bidang pengawasan maupun pejabat negara belum memberikan reaksi atas pasal mengenai fungsi pengawasan di RUU tersebut.

Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bank Indonesia saat…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SEKALI LAGI TENTANG 'JAWA'
2000-01-02

saya merasa geli membaca catatan pinggir yang ditulis goenawan mohamad di tempo, edisi 19 desember…

H
HANYA GANTI PELAKUNYA
2000-01-02

sebagai rakyat, saya merasa semakin jauh dari rasa keadilan. begitu banyak pengusaha -yang yang berbuat…

P
Provokator
1999-03-08

Provokator menjadi kata yang sangat populer menyusul terjadinya beberapa kerusuhan di negeri ini. benarkah kekacauan…