Skandal Bri: Memerah Uang Rakyat, Memberikannya Ke Konglomerat

Edisi: 19/27 / Tanggal : 1999-02-15 / Halaman : 42 / Rubrik : INVT / Penulis : , ,


DI kawasan Tangerang Utara Anda bisa menemukan hamparan tanah yang luas. Sangat luas, sekitar 200 hektare, yang telah dibebaskan dua tahun silam. Sebuah perusahaan realestat semestinya sudah mulai membangun "kota mandiri" di situ. PT Griya Tangerang Estetika (GTE) namanya.

Dengan modal sekitar Rp 2 miliar (menurut majalah Swa), GTE sudah mengantongi kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 340 miliar. Namun, kota itu tak pernah ada.

Baru separuh lahan yang bebas itu kini siap dibangun. Dan yang yang sudah dibangun? "Baru lima rumah contoh untuk tipe 36/90 dan empat unit contoh untuk ruko," kata seorang staf di kantor proyek itu. Lalu bagaimana dengan kredit yang sudah diberikan? Entah ke mana.

Hebat. GTE mewakili praktek bisnis realestat yang agak umum di Indonesia semasa Orde Baru. Dengan modal sekecil mungkin tanah dibebaskan (jika perlu bawa orang berseragam untuk menakut-nakuti rakyat). Jika tanah sudah di tangan, mintalah kredit sebanyak-banyaknya dari bank. Tak sulit membujuk para bankir pemerintah, terutama jika Anda bisa membuat "hubungan khusus" dengan mereka.

Bikin proposal sebaik-baiknya, kalau perlu dengan berbohong (kota mandiri di pinggiran Jakarta tak pernah bisa mandiri). Setelah didapat, tak perlu uang tadi dipakai untuk membangun proyek seperti yang Anda usulkan. Anda bisa memakainya untuk investasi lain. Meski itu melanggar aturan, baik perdata maupun pidana, tak kan ada yang tahu di Indonesia yang miskin transparansi ini. Hukum sudah lama impoten.

Hukum juga belum benar-benar tegak sekarang ini, di era reformasi. Kejaksaan Agung memang kini tengah menyidik kasus "kota fiktif" itu, yang melibatkan seorang direktur utama bank dan tiga konglomerat besar. Toh, meskipun telah ada presedennya, yakni kasus korupsi Bapindo dan Eddy Tansil, tak banyak perkembangan berarti.

Sejak Desember 1998 Direktur Utama BRI, Djokosantoso Moeljono, sudah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi. Tuduhan resmi kejaksaan: Djokosantoso melakukan penyimpangan dalam pemberian…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.