Memburu Tunggakan Pajak Timor

Edisi: 18/27 / Tanggal : 1999-02-08 / Halaman : 74 / Rubrik : EB / Penulis : Riyanto, Agus S. , Pudjiarti, Hani ,


INILAH kelanjutan lakon proyek mobil nasional (mobnas) yang sudah dibatalkan pemerintah awal tahun lalu. PT Timor Putera Nasional (TPN) mesti membayar bea masuk dan berbagai pajak yang sebelumnya menjadi tanggungan pemerintah. Nilainya cukup besar, yakni Rp 3,99 triliun. Tunggakan pajak itu terdiri atas bea masuk Rp 1,878 triliun, PPN impor Rp 187,835 miliar, PPn-BM Rp 980,680 miliar, dan PPh 21 impor Rp 46,928 miliar.

Tadinya kasus ini ditangani Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Tapi, karena Bea Cukai tak punya wewenang menagih pajak terutang, termasuk bea masuk mobil mewah itu, kasus ini
dilimpahkan ke Ditjen Pajak. Instansi terakhir ini memberikan kesempatan kepada PT TPN untuk membayar pajak terutangnya dalam tempo 30 hari. Jika batas waktu itu terlewati, PT TPN masih punya 14 hari lagi.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…