Merombak Pasar Atau Mengatur Perilaku

Edisi: 16/27 / Tanggal : 1999-01-25 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Sepriyossa, Darmawan ,


ANGGAPAN bahwa hukum bisnis acap tertinggal kereta agaknya semakin sahih saja. Salah satu perangkat hukum ekonomi yang penting, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Antimonopoli, sampai kini belum juga dapat dirampungkan oleh DPR. Padahal, RUU yang dibahas sejak 2 Oktober silam itu ditargetkan menjadi undang-undang pada 18 Desember 1998.

Masalah besar yang merintangi penyelesaian pembahasan RUU itu_kini namanya yang resmi: Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat_adalah perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah dalam soal pembatasan pangsa pasar maksimal 30 persen untuk satu jenis barang dan jasa.

Dalam konsep DPR, bila pengusaha atau kelompok usaha melakukan praktek monopoli berupa penguasaan pasar lebih dari 30 persen, sang pengusaha mesti mengurangi skala usaha atau memecah perusahaannya, sehingga pesaing menjadi banyak atau bisa muncul perusahaan baru.

DPR…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…