Bom Waktu Dari Suwarna

Edisi: 05/36 / Tanggal : 2007-04-01 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Adityo, Dimas, Pratama, Sandy Indra, Fitriawan, Rana Akbari


SUWARNA Abdul Fatah menyambut hukuman atas dirinya dengan senyum. Begitu ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gusrizal, mengetukkan palu, Gubernur Kalimantan Timur nonaktif ini segera menebarkan senyumnya kepada pengunjung sidang. Tak terlihat raut terkejut, apalagi sedih, di wajah pria 62 tahun ini.

Bisa jadi itu karena vonis hukuman tersebut kecil bagi dirinya. Sebelumnya, jaksa memang menuntut Suwarna tujuh tahun penjara. Jaksa mendakwa Suwarna melakukan korupsi proyek ”program satu juta hektare kelapa sawit” yang membuat duit negara amblas Rp 346 miliar. Kamis pekan lalu, hakim ternyata mengganjar Suwarna hanya 18 bulan penjara plus denda Rp 200 juta. Walau vonis itu melorot jadi lebih ringan, ketua tim pengacara Suwarna, Otto Hasibuan, langsung mengajukan permohonan banding.

Tak hanya meminta banding, Suwarna sudah menyiapkan ”serangan balik” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga yang menyeretnya ke kursi pesakitan. Tindakan ”pemerasan” yang dilakukan dua bekas penyidik KPK-lah yang dijadikan ”amunisi” Suwarna untuk ”menembak” KPK.

Awal Maret lalu, Suwarna sudah membawa kasus ini ke Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…