Seragam Harus, Jilbab Boleh
Edisi: 47/20 / Tanggal : 1991-01-19 / Halaman : 76 / Rubrik : PDK / Penulis :
PELAJAR berjilbab tak perlu khawatir dipecat atau dipindahkan ke sekolah
swasta. Dalam bulan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
akan meluncurkan peraturan baru, yang membolehkan siswi SLTP dan SLTA negeri
mengenakan jilbab.
; Dalam surat keputusan yang akan keluar itu secara khusus disebutkan bahwa
siswi sekolah lanjutan boleh mengenakan kerudung kepala. "Siswa putri yang
karena keyakinan pribadinya menghendaki penggunaan pakaian seragam sekolah
yang khas dapat mengenakan pakaian seragam khas yang warna dan rancangan
sesuai lampiran III dan IV," demikian bunyi butir keputusan Dirjen tentang
jilbab.
; Dalam lampiran yang dimaksud ada gambar rancangan pakaian seragam murid SLTP
dan SLTA. Di samping gambar pelajar yang mengenakan seragam biru putih untuk
SLTP dan abu-abu putih untuk SLTA, ada pula rancangan seragam dengan jilbab.
Rok panjang sampai mata kaki, baju lengan panjang, dan jilbab warna putih.
Warna rok, ikat pinggang, dan penempatan atribut disesuaikan dengan ketentuan
mengenai seragam sekolah.
; Peraturan baru itu, konon, lahir setelah lewat penggodokan selama setahun.
Serangkaian pembicaraan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen P
dan K telah dilangsungkan. Hal itu, kata Prodjokusumo, sekjen MUI, sejalan
dengan keputusan Munas MUI tahun lalu yakni perlunya meninjau kembali tentang
peraturan seragam sekolah. "Aturan seragam yang lama itu kerap membuat
kesalahpahaman,"…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…