Wibawa Dan Pidana Dalam 'subpoena'
Edisi: 13/27 / Tanggal : 1999-01-04 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : Sulistyadi, Happy , Sepriyossa, Darmawan , Riyanto, Agus S.
Yang tak memenuhi panggilan DPR bisa dipidana setahun kurungan. Tapi aturan baru yang merupakan bagian dari tata tertib DPR ini ternyata membentur ketentuan hukum tata negara.
SEPERTI mobil yang pedal gasnya diinjak dalam-dalam. Begitulah semangat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang kini melonjak tinggi. Para wakil rakyat itu sampai-sampai menuntut adanya sanksi pidana setahun kurungan terhadap mereka yang tak memenuhi panggilan DPR. Hak subpoena milik DPR itu disepakati pemerintah sewaktu bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Kamis dua pekan lalu.
Hak berembel-embel pidana itu akan dipertegas pada peraturan tata tertib DPR. Dengan demikian, diharapkan kelak tidak ada lagi pejabat negara--termasuk presiden dan wakil presiden--pejabat pemerintah, pengusaha, ataupun warga masyarakat yang menolak hadir di DPR. Selain itu, sanksi pidana ini tentu lebih mendukung…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…