Pokoknya, Berutang Bangkrutkan
Edisi: 23/30 / Tanggal : 2001-08-12 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Wiremmer, Hendriko L., Pudjiarti, Handriani,
PERKARA klaim asuransi tampaknya makin sering dituntut ke pengadilan pailit (kebangkrutan). Contohnya klaim asuransi kebakaran senilai Rp 3,5 miliar yang diajukan PT Bumijaya Tanjung terhadap PT Asuransi Tugu Indo ke pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untung, Jumat pekan lalu, majelis hakim niaga menolak tuntutan itu. Kalau tidak, cuma gara-gara utang Rp 3,5 miliar, PT Asuransi Tugu Indo bisa bangkrut.
Semula, Bumijaya, perusahaan pengekspor mebel di Surabaya, menjadi nasabah Tugu Indo. Perusahaan itu mengasuransikan bangunan, mesin, dan bahan baku miliknya di Jalan Margomulyo, Surabaya, dari risiko kebakaran senilai Rp 3,5 miliar. Untuk itu, Bumijaya, yang juga berbisnis rotan, telah membayar premi Rp 39.649.600.
Ternyata, pada Juli 1999, kantor Bumijaya terbakar. Karena itu, perusahaan ini mengajukan klaim…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…