Bebas Memilih Di Bilik Wartel
Edisi: 09/36 / Tanggal : 2007-04-29 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul, Srihartini, Rinny,
PARA pemakai jasa wartel yang berhasrat memakai sambungan langsung internasional lewat saluran 001 dan 008 kini perlu bersabar dulu. Meski Mahkamah Agung sudah mengetukkan palu menyatakan PT Telkom harus mencabut pemblokiran dua saluran itu, putusan itu ternyata belum sampai ke kantor pusat Telkom di Bandung. âKami belum menerima putusan itu,â kata juru bicara PT Telkom, Eddy Kurnia.
Mahkamah Agung, pertengahan Januari lalu, mengeluarkan putusan penting bagi konsumen wartel alias warung telekomunikasi. Mahkamah menyatakan, Telkom melanggar Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni memonopoli jalur internasional lewat saluran 017. Akibatnya, hanya saluran itu yang tersedia di bilik-bilik wartel.
Putusan Mahkamah itu memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, komisi yang menangani kasus monopoli Telkom itu telah memerintahkan Telkom menghapus pemblokiran saluran internasional 001 dan 008 karena dinilai melanggar Undang-Undang Antimonopoli.
Kasus yang menyeret Telkom ini bermula dari laporan pemblokiran saluran internasional 001 dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…