Daerah Istimewa Demokratik Yogyakarta
Edisi: 10/36 / Tanggal : 2007-05-06 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
AWAL April silam, Sultan Hamengku Buwono X memberi pernyataan penting: tidak ingin menjabat sebagai Gubernur Yogyakarta. Pernyataan ini melahirkan dua persoalan. Pertama, pernyataan Sultan ini juga memiliki implikasi hukum yang kelak memberikan pekerjaan rumahâdi antara tumpukan pekerjaan rumah lainâpemerintah. Kedua, pernyataan ini menyebabkan kontroversi karena masyarakat dan para ahli sejarah percaya bahwa sudah waktunya Yogyakarta (meski memang istimewa) mulai menjalankan pemilihan umum yang demokratis.
Dari sisi hukum, Pasal 18 UUD 1945 telah menjamin adanya dua daerah istimewa di Indonesia, yakni Aceh dan Yogyakarta, berdasarkan sejarah kedua daerah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.