Newmont Kembali Berpesta
Edisi: 10/36 / Tanggal : 2007-05-06 / Halaman : 96 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R., Adi, I.G.G. Maha, Madjowa, Verianto
ARENA pool deck di lantai enam Hotel Ritzy, Manado, penuh sesak. Sebuah pesta meriah tengah digelar di tempat itu. Makanan dan minuman tak henti-hentinya mengalir dan sejumlah undangan dengan wajah ceria silih berganti naik panggung bernyanyi.
Selasa malam pekan lalu itu, keluarga besar Newmont sedang bersuka cita. Mereka merayakan putusan bebas Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Richard Bruce Ness alias Rick Ness, tak terbukti melakukan pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara. âSaya mengucapkan terima kasih atas semua dukungannya,â ujar Rick, yang malam itu datang bersama istri dan dua anaknya.
Siang harinya, majelis hakim pimpinan Ridwan Damanik telah mengetuk-kan palu membebaskan Rick dari tuntutan hukum. âSaya memeriksa betul, nggak ada pencemaran,â kata Ridwan kepada Tempo. Begitu Ridwan menyatakan Ness tak bersalah, kabar itu menyebar ke seluruh penjuru dunia. Stasiun televisi CNN langsung âmenyambarâ Rick dan mewawancarainya.
Masuknya kasus ini ke pengadilan bermula saat tiga tahun lalu dokter Jane Pangemanan dari Universitas Sam Ratulangi Manado dan empat warga Buyat melaporkan Newmont ke polisi. Menurut Jane, perusahaan tambang asal Denver, Colorado, Amerika Serikat itu telah mencemari Teluk Buyat. Akibatnya, banyak warga Buyat yang tubuhnya benjol-benjol dan kulitnya bersisik. Seorang bayi juga meninggal seperti terkena penyakit minamata.
Polisi segera melakukan penyelidikan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…