Teri Masuk, Hiu Belum Dapat

Edisi: 13/36 / Tanggal : 2007-05-27 / Halaman : 112 / Rubrik : EB / Penulis : Manan, Abdul, Nafi, Muchamad,


VINCENTIUS Amin Sutanto tahu siapa yang dihadapinya. Kepada pengacaranya, bekas financial controller Asian Agri Group kelahiran Singkawang 21 Januari 1963 itu minta kasus yang membelitnya tak diadili lebih dulu. ”Biar bisa membantu pengusutan kasus yang dilaporkannya,” kata Petrus Bala Pattyona, pengacara Vincentius.

Vincent, panggilan akrab Vincentius, melaporkan dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group, salah satu perusahaan induk Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, pada 14 Desember 2006, ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, setelah diburu karena menggelapkan uang perusahaan. Tapi permintaan agar dirinya tidak diadili dulu tak dikabulkan. Kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada Senin pekan lalu, agendanya menginjak pemeriksaan saksi.

Vincent diadili karena diduga melakukan pembobolan dana milik PT Asian Agri Oil and Fats Ltd.,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…