Sengkarut Mengusir Hantu Dan Paha

Edisi: 15/36 / Tanggal : 2007-06-10 / Halaman : 62 / Rubrik : MD / Penulis : Pradityo, Sapto


KENDATI tak lagi duduk di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ade Armando ikut masygul mendengar putusan Mahkamah Agung (MA), yang salinannya disampaikan pada akhir Mei lalu. Putusan itu membatalkan surat keputusan Komisi tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) pada 2004.

Maklum, dulu ia ikut menyusun konsep surat keputusan tersebut setelah membandingkan dengan berbagai aturan sejenis di Inggris, Australia, Prancis, dan Jepang. Surat keputusan itu, menurut dia, merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Penyiaran agar Komisi menerbitkan pedoman perilaku.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran sesungguhnya memiliki niat mulia, yakni menjerat pornografi, mengekang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14

Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…

"
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14

Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…

K
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16

Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…