Jalan Tol Tak Bebas Kepentingan

Edisi: 15/36 / Tanggal : 2007-06-10 / Halaman : 124 / Rubrik : EB / Penulis : Arvian, Yandhrie, ,


PLUS Expressway Berhad sudah lama berniat masuk proyek jalan tol Cikampek-Palimanan. Tepatnya sejak berlangsung Infrastructure Summit, November tahun lalu, di Jakarta. Anak perusahaan Khazanah Nasional Berhad—semacam badan usaha milik negara—asal Malaysia ini berhasrat menguasai 55 persen saham PT Lintas Marga Sedaya, pemegang konsesi jalan bebas hambatan sepanjang 116 kilometer itu.

Ruas itu menarik bagi Expressway karena merupakan yang terpanjang dari proyek tol Trans-Jawa. ”Kami hanya memilih yang terbaik untuk investasi,” kata Direktur Pelaksana Expressway Datuk Idrose Mohamed, seperti dikutip The Star.

Belakangan, animo Expressway untuk masuk terhadang silang pendapat tentang aturan hukum. Parlindungan Simanjuntak, anggota Badan Pengatur Jalan Tol dari pemerintah, akhir Maret lalu mengatakan Lintas belum bisa menggandeng Expressway karena terganjal Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Peraturan itu menyebutkan pembelian saham oleh perusahaan lain tidak diperbolehkan apabila ruas jalan tol belum beroperasi. Namun Lintas Marga punya pendapat lain. Penjualan bisa dilakukan karena ruas Cikampek-Palimanan ditenderkan pada 1997. ”Jadi jauh sebelum peraturan baru berlaku,” kata Stefanus Ginting, Komisaris Lintas Marga.

Masuk akal. Tapi Plus butuh kepastian, bukan polemik. Perusahaan negeri jiran itu tidak ingin ada masalah dengan pemerintah baru di kemudian hari. ”Itu bisa mencoreng nama Khazanah,” kata sumber Tempo.

Nama-nama besar di belakang konsorsium Lintas Marga tak cukup meyakinkan Expressway. Padahal ada PT Bukaka Teknik Utama milik keluarga Jusuf Kalla, PT Interra Resources Tbk. milik Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga S. Uno, serta PT Bhaskara Lokabuana milik Henry Pribadi. Konsorsium berharap sebagian besar pembiayaan ruas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…