Haram Nego Di Bawah Meja
Edisi: 16/36 / Tanggal : 2007-06-17 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis : Arvian, Yandhrie, Aprianto, Anton, Wibowo, Rafly
PERLAWANAN kalangan pengusaha selama empat tahun terakhir membuahkan hasil. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang memuat sejumlah usulnya, akhirnya disetujui Panitia Khusus Perpajakan DPR, Kamis dua pekan lalu. âMayoritas yang kami usulkan ditampung,â kata Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kepada Tempo.
Ada tiga pasal yang paling mengundang sorotan, yakni pasal 25, 27, dan 36A. Dua pasal pertama mengatur ihwal keberatan wajib pajak dan permohonan banding. Sedangkan pasal 36A memberikan sanksi pidana bila aparat pajak terbukti melakukan pemerasan untuk memperkaya diri.
Aturan baru ini memberikan angin segar buat dunia usaha. Soalnya, para pebisnis atau pengusaha yang keberatan atas perhitungan nilai pajak bisa menangguhkan pembayaran atau hanya membayar sejumlah yang disetujuinya. Tapi, bila keberatannya kemudian ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, ia dikenai sanksi 50 persen dari nilai pajak.
Sanksi tidak dikenakan bila wajib pajak mengajukan banding. Tapi, bila permohonan banding lagi-lagi mentok atau cuma dikabulkan sebagian, pengusaha kena sanksi 100 persen dari nilai pajak berdasarkan putusan banding (lihat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…