Ada Beringin Di Tanah Senayan
Edisi: 17/36 / Tanggal : 2007-06-24 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , Kustiani, Rini ,
TELEPON genggam Ali Mazi berdering. Sebuah nomor milik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Aksa Mahmud terlihat menyala pada Selasa pekan lalu. âKudengar kau bebas, ya?â terdengar suara Aksa di telepon. âYa, Bang, alhamdulillah,â jawab Ali Mazi.
Aksa yang mendengar berita putusan hakim dari radio itu juga mengaku senang. âSelamat. Rupanya masih ada keadilan di negeri ini. Jangan lupa sujud syukur. Baca juga Yasin 41 kali,â kata Aksa menasihati. âYa, Bang, terima kasih,â jawab gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu.
Hari itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang baru memutus Pontjo Nugro Susilo atau Pontjo Sutowo, pemilik Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) dan Ali Mazi, mantan kuasa hukumnya, bebas murni. Setelah hampir tujuh bulan persidangan, keduanya dinyatakan tak terbukti curang dalam memperpanjang hak guna bangunan lahan Hilton di Senayan yang diterbitkan ulang pada 13 Juni 2002. Namun tim jaksa langsung menyatakan banding.
***
Kisah perpanjangan hak tanah itu memang penuh liku. Menurut cerita jaksa, hak atas 13 hektare lahan hotel tersebutâyang mengambil sebagian dari tanah milik Gelora Bung Karno di Senayanâsebenarnya tak bisa diperpanjang lagi. Sebab, per 19 Agustus 1989, Badan Pertanahan telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara.
Sertifikat terbit karena berdasar Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984, tanah dan bangunan di Senayanâyang pada 1962 dibangun untuk Asian Games IVâmilik negara dan dikelola Sekretariat Negara. Sebelumnya, tanah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…
