Lemah Di Berkas Dakwaan

Edisi: 17/36 / Tanggal : 2007-06-24 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , Pratama, Sandy Indra , Kustiani, Rini


DUA kali Kejaksaan Agung ”terkapar” di pengadilan dalam ”kasus Hilton”. Meski belum final betul, Selasa pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dari dakwaan korupsi karena mendapatkan sertifikat palsu untuk lahan Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) di kawasan Senayan, Jakarta. Putusan hakim itu tak pelak membuat jaksa syok.

”Delik inti perbuatan melawan hukum merugikan negara tidak terbukti,” kata Heru Pramono, salah seorang hakim majelis, kepada Tempo pekan lalu. Selain tak ada bukti duit negara bobol, tindakan para terdakwa mengakali pejabat negara juga tidak jelas. ”Apa yang mempengaruhi pejabat BPN menerbitkan hak guna bangunan mereka, itu juga tak terungkap,” kata Heru, yang juga menjabat juru…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…