Lemah Di Berkas Dakwaan
Edisi: 17/36 / Tanggal : 2007-06-24 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A. , Pratama, Sandy Indra , Kustiani, Rini
DUA kali Kejaksaan Agung âterkaparâ di pengadilan dalam âkasus Hiltonâ. Meski belum final betul, Selasa pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dari dakwaan korupsi karena mendapatkan sertifikat palsu untuk lahan Hotel Hilton (sekarang Hotel Sultan) di kawasan Senayan, Jakarta. Putusan hakim itu tak pelak membuat jaksa syok.
âDelik inti perbuatan melawan hukum merugikan negara tidak terbukti,â kata Heru Pramono, salah seorang hakim majelis, kepada Tempo pekan lalu. Selain tak ada bukti duit negara bobol, tindakan para terdakwa mengakali pejabat negara juga tidak jelas. âApa yang mempengaruhi pejabat BPN menerbitkan hak guna bangunan mereka, itu juga tak terungkap,â kata Heru, yang juga menjabat juru…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…
