Pajak Ekspor Cpo:belajar Dari Sejarah Distorsi

Edisi: 18/36 / Tanggal : 2007-07-01 / Halaman : 99 / Rubrik : KL / Penulis : Arifin, Bustanul, ,


Bustanul Arifin*
Guru besar Universitas Lampung, ekonom senior Indef

PADA 15 Juni lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan pajak ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan 12 produk turunannya. Pajak ekspor buah kelapa sawit dan kernel (inti) kelapa sawit naik dari 3 persen menjadi 10 persen. Pajak ekspor CPO naik dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen, sedangkan produk turunan lain naik menjadi 6,5 persen. Kenaikan pajak ini, menurut pemerintah, adalah untuk mengamankan persediaan atau pasokan CPO dan minyak goreng domestik dengan harga terjangkau.

Pemerintah mengharapkan kenaikan pajak menjadi insentif negatif bagi para pelaku ekonomi (pedagang) agar mengurangi volume ekspor CPO. Akibatnya, pasokan CPO kepada industri minyak goreng lancar dengan harga terjangkau. Proses produksi minyak goreng pun tidak terganggu, sehingga pelaku industri skala kecil, menengah, dan besar dapat bersaing secara…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…