Sanggahan Pemberitaan Majalah Tempo Atas ”kasus Hilton”

Edisi: 19/36 / Tanggal : 2007-07-08 / Halaman : 06 / Rubrik : SRT / Penulis : Winarta, Frans H. , ,


MERUJUK berita majalah Tempo edisi 24 Juni 2007 terkait kasus Hilton, kami selaku kuasa hukum Pontjo Sutowo, berdasarkan surat kuasa tanggal 22 September 2006, memberikan tanggapan dan koreksi sebagai berikut:

Dalam rubrik Opini berjudul ”Pontjo Menang Sebelum Sidang”.

1. Paragraf I terdapat pernyataan: ”bebasnya Pontjo Sutowo dan Ali Mazi mestinya tak perlu bikin kaget kalau ditilik dari cara jaksa menyidik. Sejak awal, kedua tokoh ini sudah diuntungkan. Selain mendapat perlakuan khusus, mereka tak dijebloskan ke ruang tahanan.”

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mewajibkan penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka ataupun terdakwa.

Menurut KUHAP seorang tersangka atau terdakwa hanya akan ditahan apabila terdapat kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pemberitaan pada paragraf I rubrik Opini berita dapat menimbulkan pengertian yang salah di masyarakat di mana seakan-akan setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus ditahan.

Dengan tidak ditahannya klien kami juga menunjukkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…