Pengadilan Sesat Di Gorontalo
Edisi: 21/36 / Tanggal : 2007-07-22 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Adi, I.G.G. Maha, Madjowa, Verianto,
PENGAJIAN di rumah Risman Lakoro di Kampung Mohungo, Gorontalo, 27 Juni lalu gempar. Peserta ramai-ramai ke luar rumah mengerubungi seorang perempuan berbadan sedang yang baru saja memasuki halaman. Sebagian ibu-ibu ternganga: dia Alta Lakoro, anak Risman yang dipastikan âmatiâ oleh polisi dan pengadilan Gorontalo. Risman, yang ikut keluar, langsung bisa mengenali anaknya dari bekas jahitan di kepalanya. âLuka itu karena tertimpa balok kayu,â katanya. Hari itu, pengajian berubah menjadi temu kangen keluarga.
Alta, yang biasa dipanggil Ata, 26 tahun, lenyap tak berkabar sejak enam tahun lalu. Kepergian Ata membuat Risman dan Rostin Mahaji, istri kelima Risman, menerima akibat yang memilukan, yaitu penjara tiga tahun, karena dituduh membunuh anaknya. Belakangan, Ata mengaku lari dari rumahnya ke daerah Wongkaditi di Kota Gorontalo, sekitar 120 kilometer di timur Mohungo, dan hidup bersama suaminya. Tidak bisa baca-tulis membuatnya tak hirau soal berita pengadilan bapaknya. âSaya tidak tahu Bapak di penjara,â ujarnya.
Kemunculan anaknya membuat Risman menyiapkan gugatan kepada polisi agar merehabilitasi nama baiknya. Ia sudah memberikan kuasa kepada lima pengacara yang tergabung dalam Ikatan Penasihat Hukum Indonesia di Gorontalo. Ismail Pelu, salah satu kuasa hukumnya, mengatakan, sebagai langkah pertama, mereka sudah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusut kasus ini.
Penderitaan suami-istri itu diawali pada suatu pagi di bulan Oktober 2001. Saat itu Risman masih tinggal…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…