Berakhir Sudah Pasal Karet
Edisi: 22/36 / Tanggal : 2007-07-29 / Halaman : 100 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A, Nurochmi. M,
HAMPIR seabad lebih hal itu ditunggu. Dan, Selasa pekan lalu, penantian panjang itu mencapai titik akhirnya. âSelamat jalan, juga selamat tinggal,â kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie. Tepuk tangan mendadak bergema dari para pengunjung yang memadati ruang sidang Mahkamah Konstitusi seusai Jimly membacakan putusannya. Hari itu, setelah 95 tahun âberkibarâ di tatanan hukum Indonesia, pasal 154 dan pasal 155 yang bertengger di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini dicabut Mahkamah.
Mahkamah mencabut kedua pasal itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 45. ââSudah tidak sesuai lagi. Keduanya peninggalan Belanda untuk melindungi kepentingan pemerintah kolonial,ââ ujar Jimly. Majelis yang beranggotakan sembilan hakim konstitusi menyatakan, selain tidak menjamin kepastian hukum, kedua pasal tersebut juga menghalangi kebebasan berpendapat.
Selama ini pasal 154 dan pasal 155 kerap dipakai penguasa untuk menangkap musuh politiknya. Pada zaman Belanda, bersama lima pasal lainnya dalam Bab V KUHP yang mengatur âKejahatan Mengenai Ketertiban Umumâ, pasal-pasal itu dijuluki pasal penabur kebencian (hatzaai artikelen).
Sejumlah aktivis pergerakan Indonesia pernah jadi korban pasal ini. Pada 1930, misalnya, pemerintah Belanda menangkap dan memenjarakan Soekarno, Gatot Mangkupradja, Maskun, dan Supriadinata dengan tuduhan menyebarkan kebencian. Setelah Indonesia merdeka,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…