Kisah Pelarian Gunawan

Edisi: 23/36 / Tanggal : 2007-08-05 / Halaman : 25 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


Vonis mati buat Gunawan Santosa sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung sudah mengukuhkan hukuman itu. Tetapi eksekusi untuk terpidana mati di Indonesia tidaklah mudah. Terpidana harus diberi kesempatan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi kepada presiden. Jika PK dan grasi ditolak, barulah eksekusi dijalankan.

Yang jadi soal, tidak ada batas waktu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengajuan PK dan grasi. Ini yang menyebabkan ada terpidana mati yang sudah puluhan tahun di penjara tetap saja segar-bugar. Terpidana mati seolah bisa menentukan ”jadwal”, kapan dia mau dieksekusi dengan mengajukan PK. Mungkin ini yang tidak dipahami Gunawan Santosa, sehingga ia—karena merasa diperlakukan seperti binatang—lebih memilih kabur dari penjara.

Dalam hal kabur, Gunawan termasuk ahli. Pengalaman kaburnya meyakinkan kita betapa ia sangat lihai mempengaruhi petugas penjara. Gunawan tahu para sipir bergaji kecil, dan bekas pengusaha…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.