Rokhmin Dipenjara, Lainnya Tak Disinggung

Edisi: 23/36 / Tanggal : 2007-08-05 / Halaman : 46 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif A, ,


DI kursi terdakwa, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri duduk terpaku. Sorot matanya lurus menatap hakim yang tengah membacakan putusan kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang membelitnya. Ia serius menyimak. Tiba-tiba ia menyela pembacaan keputusan: ”Bukan memanggil itu.…” Ratusan pengunjung yang memadati ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin pekan lalu, tersentak.

Majelis hakim tengah membacakan kejadian tatkala Rokhmin memanggil Sekretaris Jenderal DKP, Andin H. Taryoto, untuk diberi tugas sebagai koordinator dana taktis. Kata ”memanggil” itu yang diprotes Rokhmin. Tapi hakim tak menggubris protes Rokhmin dan terus melanjutkan pembacaan putusannya. Setengah jam kemudian, Rokhmin kembali menyela. ”Yang mulia, saya tidak kuat lagi, saya sakit,” kata pria 49 tahun ini. ”Kalau caranya begitu, lebih baik saya dihukum saja,” katanya melanjutkan. Kali ini Mansyurdin Chaniago, ketua majelis hakim, tampak gelagapan. ”Ini pembacaan putusan, Saudara harus hadir. Saudara duduk saja di situ dan mendengarkan,” kata Mansyurdin. Rokhmin pun menurut. Memang, belum pernah terjadi seorang terdakwa memprotes kesimpulan hakim Pengadilan Tipikor di tengah pembacaan putusan.

Beberapa saat setelah pembacaan vonis dimulai, dosen teladan tingkat nasional 1995 itu terlihat kerap geleng-geleng kepala. Putusan yang dibacakan oleh lima hakim majelis secara bergantian…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…