Bukan Untuk Sunatan Massal

Edisi: 24/36 / Tanggal : 2007-08-12 / Halaman : 92 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul, Supriyanto, Agus, Ariyani, R.R.


PALING lambat beleid ini bakal diluncurkan akhir tahun ini. Kendati relatif masih lama, toh tetap saja peraturan itu membuat jantung para pengusaha berdegup-degup. Itulah peraturan pemerintah (PP) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau lebih ngetop disebut CSR (corporate social responsibi­lity). ”Kami sedang secepatnya menyelesaikan peraturan itu,” kata Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wicipto Setiadi.

CSR adalah satu dari sejumlah hal baru dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang juga baru, yang disahkan DPR 20 Juli lalu. Aturan baru lainnya, misalnya, kebijakan merger yang harus mendapat persetujuan karyawan serta prosedur pengajuan izin perseroan yang lebih dipersingkat. Dibanding undang-undang yang lawas, UU No. 1/1995, UU PT baru ini ”lebih tebal”. Jika yang lama 129 pasal, undang-undang baru terdiri 161 pasal.

Masuknya CSR ke undang-undang ini memang mendapat sorotan khusus dari kalangan pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, menilai aturan ini bakal mengerek bia­ya pengeluaran yang harus ditanggung perseroan. ”Selain menimbulkan biaya ekonomi tinggi, besar alokasi CSR yang berubah-ubah sesuai dengan keinginan pemerintah hanya akan menimbulkan ketidakpastian,” katanya. Asosiasi Peng­usaha Indonesia bahkan mulai ”pasang kuda-kuda” untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang yang baru seumur…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…