Pencemaran Lewat Surat Pembaca

Edisi: 27/36 / Tanggal : 2007-09-02 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis : Manan, Abdul, ,


MENULIS surat pembaca bisa berurusan dengan polisi. Ini dialami Lim Ping Kiat, mantan direktur perusahaan yang bergerak di bidang saham. Pria 44 tahun ini diadukan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. ”Padahal saya hanya menyampaikan unek-unek,” kata warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini.

Kasusnya berawal sekitar delapan tahun lalu, saat Lim membeli sebuah rumah di Perumahan Taman Ratu, Jakarta Barat, melalui agen perumahan Era Graha. Masalah datang pada 2005 ketika ia bermaksud menjual kembali rumah senilai Rp 400 juta itu. Ternyata ada perbedaan alamat antara dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat rumah.

Karena calon pembeli mempersoalkan perbedaan itu, Lim lantas menghubungi PT Era Graha, yang kemudian merujuknya untuk menghubungi kantor pusat, PT Era Indonesia. Jawaban yang diterima membuatnya terenyak. Era justru menyalahkan dirinya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…