Penjara Untuk Penista Agama
Edisi: 29/36 / Tanggal : 2007-09-16 / Halaman : 20 / Rubrik : PST / Penulis : , ,
PENGADILAN Negeri Malang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada 41 terdak wa kasus penistaan agama. Dalam sidang Kamis pekan lalu, mereka diganjar hukum an karena dinilai melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus ini dibagi menjadi empat berkas. Masing-masing atas nama Djoko Bhirowo…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Presiden Ganti Panglima TNI
2007-12-02Presiden susilo bambang yudhoyono mengajukan calon pengganti panglima tentara nasional indonesia.
Sindikat Ekstasi Digulung
2007-12-02Direktorat narkoba badan reserse kriminal kepolisian republik indonesia berhasil membekuk komplotan pengedar ekstasi jaringan malaysia…
Penulis Opini Diadili
2007-12-02Menulis kolom opini di surat kabar bisa menuai perkara di pengadilan. itulah yang kini menimpa…