Indriyanto Seno Adji: Mereka Tak Bisa Membuktikan Di Pengadilan
Edisi: 30/36 / Tanggal : 2007-09-23 / Halaman : 37 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Riza, Budi, Indriy
PENGACARA Soeharto menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang menghukum Time membayar ganti rugi terhadap kliennya, sekaligus meminta maaf lewat sejumlah media. âSekarang yang penting komitmen Time untuk membayar, seperti ketika mereka dulu kalah dari Lee Kuan Yew sekitar tahun 2000,â kata Indriyanto Seno Adji, pakar pidana yang juga salah satu pengacara Soeharto.
Berikut wawancara wartawan Tempo Budi Riza dengan Indriyanto, Sabtu pekan lalu, tentang putusan yang memenangkan Soeharto.
Anda sudah mendapat salinan putusannya?
Belum, saya membaca di koran saja. Saya tunggu saja, biasanya nanti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengirimkan salinan putusannya ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Keputusan ini dinilai merugikan pers....
Ini kan yang digugat mengenai perbuatan melawan hukum. Tapi, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ada yang lebih khusus lagi, yaitu pencemaran nama baik. Jadi, masalah keperdataan memang bukan wilayah Undang-Undang No. 40…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…