Irawady Joenoes: Saya Agen Provokator

Edisi: 34/36 / Tanggal : 2007-10-21 / Halaman : 38 / Rubrik : HK / Penulis : Susanto, Elik, ,


HIDUP Irawady Joenoes berubah 180 derajat. Waktunya kini lebih banyak dihabiskan membaca lembaran-lembaran buku sufi La Tahzan (”Jangan Bersedih”) karangan Dr Aidh al-Qarni. ”Saya sempat stres dan sedih. Tapi saya lawan kesedihan dengan membaca buku ini,” katanya kepada wartawan Tempo, Elik Susanto, yang mengunjunginya di tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Kamis pekan lalu.

Sejak Rabu dua pekan lalu, Irawady, Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Komisi Yudisial, memang menjadi penghuni tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Statusnya sebagai anggota Komisi Yudisial, untuk sementara, dicabut. Bekas jaksa ini terserimpet kasus pembelian tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, itu saat dia menerima segepok duit ”terima kasih” dari Direktur PT Persada Sembada Freddy Santoso, pemilik tanah. Berikut ini wawancara Tempo dengan pria kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara, 29 Mei 1940, itu.

Sebagai penjaga martabat keluhuran hakim, Anda justru ditangkap karena menerima suap. Bagaimana ini?

Jangan keliru, saya ini dijebak oleh kelompok di sekretariat jenderal. Mereka adalah orang-orang yang menjadi panitia pengadaan tanah untuk kantor Komisi Yudisial. Ingat, saya bukan bagian dari panitia pengadaan. Saya anggota Komisi Yudisial yang ditugasi mengawasi kerja mereka. Saya mendapat perintah resmi dari Pak Ketua (Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas). Misi ini bersifat rahasia dan tertutup.

Apa tugas pokok misi itu?

Tugas saya mensupervisi Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang dipimpin Muzayyin Mahbub. Pengawasan itu meliputi tertib administrasi, anggaran, perkantoran, disiplin kerja, dan kepegawaian. Ini tugas berat yang diputuskan rapat pleno 31 Juli 2007. Ada dugaan penyimpangan dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…