Menimbang Sandiwara Para Kadi

Edisi: 41/36 / Tanggal : 2007-12-09 / Halaman : 42 / Rubrik : HK / Penulis : Kuswardono, Arif, Kustiani, Rini, Sahat S.


SATU per satu anggota Komisi Yudisial keluar dari ruang rapat, Kamis pekan lalu. Tak ada ucapan terlontar dari mulut mereka. Selama dua hari, komisi ini menggelar rapat pleno membahas putusan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Adelin Lis, terdakwa pembalak hutan yang divonis bebas pada 5 November lalu.

Rapat belum menghasilkan keputusan penting kecuali mengirim kembali tim penguji ke Medan, Sumatera Utara. ”Kami sudah selesai mengkaji, namun masih ada data yang kurang,” kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Tim eksaminasi itu terdiri atas Zainal Arifin dan Soekotjo Soeparto. Keduanya bertugas mempertajam temuan sementara Komisi.

Mereka tak ingin pengalaman buruk kasus tanah Meruya Selatan, Agustus lalu, terulang. Saat itu, sempat terjadi ”pertengkaran” antara Komisi dan Mahkamah Agung menyangkut gugatan PT Porta Nigra versus warga. Perkara itu dinyatakan melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan obyek perkaranya tidak jelas.

”Porta Nigra bukan pemilik tanah karena bukan subyek hukum,” kata komisioner Zainal Arifin, ketua tim kasus Meruya. Dengan demikian, perjanjian jual-beli antara warga dan Porta Nigra batal demi hukum. Komisi menyerukan badan-badan peradilan tak ngotot melaksanakan vonis Mahkamah Agung. ”Putusan itu tidak bisa dieksekusi,” ujar Zainal.

Kesimpulan ini membuat Mahkamah Agung marah. ”Komisi Yudisial merusak sistem hukum,” ujar Hakim Agung Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung. Djoko menilai sikap Komisi Yudisial merupakan intervensi terhadap dunia peradilan.

”Pendapat Komisi dijadikan bukti hukum oleh warga untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…