Sengketa Tanah Sengketa Kaveling Sampoerna
Edisi: 43/36 / Tanggal : 2007-12-23 / Halaman : 120 / Rubrik : HK / Penulis : Adityo, Dimas, Sari, Dianing,
DUA buah papan pengumuman terpancang tegak di depan Gedung Sampoerna Strategic Square di Jalan Jenderal Sudirman, salah satu kawasan paling elite di Ibu Kota. Tertulis, âTanah ini luas 9.457 meter persegi disita Penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: 24/Pen.Pid/2007 Tanggal 24 Juli 2007.â
Pada Jumat dua pekan lalu, beberapa polisi memang memancangkan papan yang isinya membuat pejalan kaki di depan gedung itu mengernyitkan dahi. Inilah buntut gugatan Yayasan Kesuma Abdi Nusa yang mengklaim tanah tersebut milik mereka sejak 1954. Menurut Kurniawan, Ketua Yayasan Kesuma, pihaknya sudah memperjuangkan lahan itu sejak berbelas tahun silam. âKami tak pernah menjualnya,â ujarnya tentang tanah yang kini nilainya sekitar Rp 200 miliar itu.
Pada November 2006 Yayasan Kesuma membawa kasus ini ke Markas Besar Polri. Mereka menuding Direktur PT Sami Karya Buana, Harun Sebastian, dan bekas pemilik Bank Danamon, Usman Admadjaja, sebagai pihak yang pertama kali menguasai tanah mereka secara tak sah.
Sebelum menjadi gedung Sampoerna, di atas kaveling 26 itu memang berdiri megah gedung Danamon. Berdasar gugatan Yayasan Kesuma, pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan untuk menyita tanah itu. âUntuk pengamanan bukti,â ujar Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Wenny Warouw, tentang papan yang dipasang pasukannya itu.
Tapi, âpapan penyitaanâ tersebut tak berumur panjang. Pekan lalu sudah raib. Sejumlah pekerja…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…