Andi Samsan Nganro Tuntunan Daun Lontar

Edisi: 44/36 / Tanggal : 2007-12-30 / Halaman : 52 / Rubrik : LIPSUS / Penulis : Taufiqurohman, M, Yanuar, Yodono, Suprayogi, Yosep


UNGKAPAN yang tertulis di daun lontar dan berumur ratusan tahun itu menjadi pegangan hakim Andi Samsan Nganro hingga kini. Di situ ada pesan untuk mereka yang berprofesi sebagai hakim, ”juru pemutus”. Seorang hakim, demikian tertulis di lontar itu, dilarang memutus perkara ketika mereka berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini: marah, gembira, atau lapar.

Andi Samsan Nganro setia pada pesan warisan nenek moyangnya ini. ”Seorang hakim yang sedang marah bisa menghukum orang yang tidak bersalah, sedangkan jika dalam keadaan bergembira, ia bisa membebaskan orang yang bersalah atau menghukum ringan penjahat kelas kakap,” ujar Andi. Adapun jika sedang ”lapar”, ia gampang hilang kemandiriannya dengan membantu yang memberinya makan. ”Saya belajar resep kemandirian hakim dari lontar,” kata Andi.

Dilahirkan di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, 54 tahun silam, awalnya Andi bercita-cita jadi pamong praja. Tapi, ketika teman-temannya mendaftar ke Fakultas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Merebut Kembali Tanah Leluhur
2007-11-04

Jika pemilihan presiden dilakukan sekarang, megawati soekarnoputri akan mengalahkan susilo bambang yudhoyono di kota blitar.…

D
Dulu 8, Sekarang 5
2007-11-04

Pada tahun pertama pemerintahan, publik memberi acungan jempol untuk kinerja presiden susilo bambang yudhoyono. menurut…

Sirkus Kepresidenan 2009
2007-11-04

Pagi-pagi sekali, sebelum matahari terbit, email membawa informasi dari kakak saya. dia biasa menyampaikan bahan…