Andi Samsan Nganro Tuntunan Daun Lontar
Edisi: 44/36 / Tanggal : 2007-12-30 / Halaman : 52 / Rubrik : LIPSUS / Penulis : Taufiqurohman, M, Yanuar, Yodono, Suprayogi, Yosep
UNGKAPAN yang tertulis di daun lontar dan berumur ratusan tahun itu menjadi pegangan hakim Andi Samsan Nganro hingga kini. Di situ ada pesan untuk mereka yang berprofesi sebagai hakim, âjuru pemutusâ. Seorang hakim, demikian tertulis di lontar itu, dilarang memutus perkara ketika mereka berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini: marah, gembira, atau lapar.
Andi Samsan Nganro setia pada pesan warisan nenek moyangnya ini. âSeorang hakim yang sedang marah bisa menghukum orang yang tidak bersalah, sedangkan jika dalam keadaan bergembira, ia bisa membebaskan orang yang bersalah atau menghukum ringan penjahat kelas kakap,â ujar Andi. Adapun jika sedang âlaparâ, ia gampang hilang kemandiriannya dengan membantu yang memberinya makan. âSaya belajar resep kemandirian hakim dari lontar,â kata Andi.
Dilahirkan di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, 54 tahun silam, awalnya Andi bercita-cita jadi pamong praja. Tapi, ketika teman-temannya mendaftar ke Fakultas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Merebut Kembali Tanah Leluhur
2007-11-04Jika pemilihan presiden dilakukan sekarang, megawati soekarnoputri akan mengalahkan susilo bambang yudhoyono di kota blitar.…
Dulu 8, Sekarang 5
2007-11-04Pada tahun pertama pemerintahan, publik memberi acungan jempol untuk kinerja presiden susilo bambang yudhoyono. menurut…
Sirkus Kepresidenan 2009
2007-11-04Pagi-pagi sekali, sebelum matahari terbit, email membawa informasi dari kakak saya. dia biasa menyampaikan bahan…