Mencari Perlindungan Para Saksi Dan Korban

Edisi: 40/36 / Tanggal : 2007-12-02 / Halaman : 107 / Rubrik : INF / Penulis : , ,


Setahun sudah lewat. UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) telah diundangkan, tepatnya 11 Agustus 2006, tapi hingga saat ini belum dapat diimplementasikan. Pasalnya, belum ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang memiliki peran strategis kerena bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak serta bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur Undang-Undang.

LPSK bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Berdasarkan UU, lembaga ini nantinya dipimpin oleh 7 orang anggota LPSK. Untuk memilih para calon anggota LPSK, pemerintah telah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang terdiri dari 5 (lima) orang: Harkristuti Harkrisnowo (Ketua); Abdul Wahid; Indriyanto Senoadji; Teten Masduki, dan Rita Serena Kalibongso.

Pansel ini memiliki tugas mengumumkan pendaftaran penerimaan calon LPSK, melakukan seleksi administratif serta kualitas dan integritas moral calon anggota LPSK, menyeleksi 21 orang calon kepada Presiden untuk dipilih 14 orang calon untuk diajukan ke DPR, dan Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden RI. Pansel sendiri telah mulai bekerja sejak September 2007…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

F
Fitur m-BCA Kini Lebih Lengkap
2007-12-02

Pak stephen, memperhatikan teman-teman kantor memakai fasilitas mobile banking bca (m-bca), saya menjadi tertarik, terutama…

L
Lebih Cepat dengan ATM BCA Setoran Tunai
2007-11-04

Saya sering sekali melihat atm bca setoran tunai, tetapi hingga kini masih belum pernah mencoba…

B
Butuh Dana Cepat?, Manfaatkan KKB BCA Refinancing
2008-01-13

Pertanyaan bapak stephen, saya merupakan nasabah dari salah satu cabang bca, betulkah saya bisa mendapatkan…