Serbakembar Di Kampus Layar Terkembang
Edisi: 50/23 / Tanggal : 1994-02-12 / Halaman : 105 / Rubrik : PDK / Penulis : ABS
KEMELUT yang melanda Universitas Nasional Jakarta berakhir di pengadilan. Ketua majelis hakim Haslim Hasyim dari Pengadilan Jakarta Selatan dalam amar putusannya Kamis pekan lalu memerintahkan agar kampus itu dikosongkan dan segera diserahkan kepada Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) yang dipimpin Sutan Takdir Alisjahbana.
Selain itu, Hakim Haslim juga minta para tergugat, Oesman Rachman dkk., mengembalikan uang senilai hampir Rp 200 juta, dan memerintahkan Ditjen Hukum dan Perundang-undangan membatalkan lembaran negara nomor 90 tahun 1992 tentang akta YMIK versi Oesman Rachman dkk. yang dinilai pengadilan tidak sah lagi.
Dengan keputusan ini, untuk sementara, Sutan Takdir -- pendiri universitas itu tahun 1949 -- berada di atas angin. Namun, Takdir toh masih menghadapi tahap berikutnya, karena Oesman Rachman dkk. (termasuk 21 tergugat lainnya) menyatakan naik banding.
Pentas di pengadilan itu sebetulnya sekadar ekor rangkaian konflik antara Sutan Takdir dan Oesman Rachman -- salah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…