Membawa Emas Sumbawa Ke Singapura

Edisi: 03/37 / Tanggal : 2008-03-16 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis : Handayani, Anne L, Indrietta, Nieke , Khafid, Supriyanto


Hubungan pemerintah dengan PT Newmont Nusa Tenggara memanas. Senin pekan lalu, pemerintah membawa kasus divestasi saham Newmont ke arbitrase internasional di Singapura. Newmont dinilai telah lalai melaksanakan kontrak lantaran tidak menyelesaikan divestasi sesuai tenggat. Arbitrase dipilih setelah Newmont mendapat tiga kali surat peringatan. Yang pertama dikirim pada 11 Februari 2008 dan dilanjutkan dengan dua surat berikutnya.

Newmont justru mempertanyakan peringatan pemerintah itu. Karena pernyataan lalai atau default seharusnya dinyatakan ketika perusahaan tidak bisa menyelesaikan divestasi 51 persen pada waktunya, yakni tahun 2010. Mengutip kontrak karya, sumber Tempo mengatakan, sampai batas 51 persen, posisi Newmont hanya menawarkan. ”Perusahaan itu baru dinyatakan default kalau pada 2010 Newmont tidak melepas 51 persen saham ke pihak Indonesia,” katanya.

Kalau begitu, kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Simon Sembiring, ”Mereka salah membaca kontrak.” Dia menegaskan, pemerintah bisa menyatakan default kapan saja apabila salah satu kewajiban Newmont tidak terlaksana. ”Satu saja tidak selesai: default. Tidak harus menunggu semua kewajibannya selesai,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menambahkan bahwa tuntutan pemerintah sederhana, yaitu legitimasi Newmont lalai. Apabila arbitrase memenangkan gugatan pemerintah, perusahaan itu harus mengoreksi kelalaiannya. Jika karena kelalaian itu kontrak Newmont bisa diputus, pemerintah akan menghentikan kontrak itu. ”Kalau dinyatakan lalai dan bisa diterminasi, ya saya terminasi,” kata Purnomo.

Kasus ini merentang jauh pada Desember 1986. Ketika itu, kontrak karya ditandatangani pemerintah dan Newmont. Dalam kontrak disebutkan bahwa Newmont wajib menawarkan tiga persen saham pada 2006 dan tujuh persen lagi pada 2007. Akhir bulan ini, Newmont mestinya menawarkan tujuh persen saham.

Divestasi akan selesai pada 2010 ketika Newmont sudah menjual 31 persen sahamnya ke pihak Indonesia. Sesuai kontrak, Newmont mestinya melepaskan 51 persen ke pihak Indonesia. Namun, sejak didirikan, 20 persen saham sudah dimiliki perusahaan Indonesia, yakni PT Pukuafu Indah Indonesia milik Jusuf Merukh.

Masalah muncul karena pemerintah Indonesia tak sanggup membeli tiga persen dan tujuh persen saham yang ditawarkan Newmont. Pemerintah beralasan tak punya duit. Dana untuk membeli saham itu memang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…