Hukum Rajam, Dari Pakistan
Edisi: 18/12 / Tanggal : 1982-07-03 / Halaman : 61 / Rubrik : AG / Penulis :
HUKUM rajam 'dicabut' dari Pakistan. Atau, persisnya, mahkamah agung negara tersebut, dalam keputusan hari Ahad akhir Sya'ban menjelang Ramadhan kemarin, menyatakan mencabut bentuk hukuman tersebut dari orang-orang yang oleh pengadilan telah dinyatakan terbukti berzina.
Itu menarik. Rajam, lempar batu sampai mati, dalam perundang-undangan Pakistan sebenarnya termasuk dalam paket hukum hudud (pelanggaran besar istilah fiqh) yang diberlakukan sejak tiga tahun lalu. Itu diundangkan oleh Zia-ul-Haq, dalam kedudukannya sebagai presiden dan penguasa keadaan darurat perang, 10 Februari 1979.
Dalam pidatonya di depan parlemen di hari yang bertepatan dengan maulud Nabi itu, Zia telah menyatakan tekadnya "mengembalikan cara hidup Pakistan ke pola Rasulullah". Ia menyatakan kewajiban zakat dan mengumumkan berbagai peraturan teknisnya. Juga aturan-aturan pelaksanaan Hudud sendiri, lengkap dengan pengumuman sanksi bagi masing-masing kejahatan yang dimaksud.
Kejahatan pertama: pencurian. Ini diancam dengan potong tangan. Berikutnya, berturut-turut: perampokan, diancam dengan potong satu tangan dan satu kaki bila tanpa pembunuhan. Dan dengan hukuman mati bila disertai pembunuhan. Zina dikenai dua macam hukum cambuk 100 kali untuk pelaku yang belum kawin, dan rajam untuk yang sudah (pernah) berumah tangga. Minum arak mendapat 40 kali cambuk. Dan menuduh zina tanpa saksi mata (empat orang, laki-laki, yang bisa diterima pengadilan) diganjar 80 kali cambuk.
Kecuali, bila yang menuduh zina tak lain suami/istri sendiri. Dalam hal itu si penuduh (yang tak bisa mengetengahkan saksi-saksi mata) harus bersumpah li'an, sumpah "kutuk kepada diri-sendiri kalau ia berbohong". Tapi bila pasangannya juga berani melakukan sumpah serupa, untuk melepaskan diri, maka tak ada yang dihukum. Hanya suami-istri itu bercerai untuk selama-lamanya.
Semua itu adalah hukuman maksimal. Bukan dalam arti bahwa boleh dipakai bentuk hukuman…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…