Pajak Transaksi: Mengulang Kegagalan Mpo?
Edisi: 50/23 / Tanggal : 1994-02-12 / Halaman : 15 / Rubrik : KOM / Penulis :
Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad di hadapan Komisi APBN DPR RI (akhir November lalu) menjelaskan, Pemerintah berniat menyempurnakan semua undang-undang perpajakan. Di antaranya, untuk pajak penghasilan, cara pemungutannya akan diperluas. Misalnya pemungutan pajak pendahuluan (withholding tax). Di sini, yang akan dipungut adalah pajak atas transaksi sebagai pembayaran pajak pendahuluan. Umpamanya terhadap orang-orang yang melakukan jual beli saham, jual beli tanah, dan jual beli mobil. Untuk transaksi itu akan dipungut pajak, misalnya, 2% atas nilai transaksi. Itu dengan anggapan si penjual barang tersebut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…